π‘·π’‚π’‰π’‚π’Žπ’Š 𝑨𝒑𝒂 π’Šπ’•π’– π‘©π’‚π’π’Œ π‘Ίπ’šπ’‚π’“π’Šπ’‚π’‰, π‘ͺπ’Šπ’“π’Š, π‘­π’–π’π’ˆπ’”π’Š, 𝒅𝒂𝒏 π‘·π’“π’π’…π’–π’Œπ’π’šπ’‚ (π‘»π’–π’ˆπ’‚π’” 4 - π‘Ίπ’†π’Žπ’†π’”π’•π’†π’“ 1)

 Pengertian Bank Syariah


Melansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang mengacu pada syariat Islam, dengan berpedoman utama kepada Alquran dan hadis.

Terdapat dua jenis bank syariah, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perbedaannya, BUS memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pengertian bank syariah juga dapat dilihat dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum islam.

Prinsip syariah Islam tersebut meliputi beberapa hal, yakni prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), serta kemaslahatan (maslahah).

Tak hanya itu, bank satu ini juga tidak boleh mengandung segala sesuatu yang diharamkan, seperti riba, penipuan, perjudian, dan objek lain sebagaimana diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ciri Bank Syariah

Pengelolaan Dana Sesuai Prinsip Syariah

Karakteristik pertama dari bank syariah adalah dari pengelolaan dananya. Secara prinsip, perbankan syariah dikelola berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Alquran, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Pengelolaan dana bank syariah harus terhindar dari praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba. Oleh karena itulah, pengelolaan bank syariah harus didahului akad.

Nisbah Sebagai Pengganti Bunga

Sebagai bentuk pemberian keuntungan untuk nasabahnya, bank syariah memakai sistem nisbah atau bagi hasil. Hal ini karena bunga yang diberikan pada bank konvensional menimbulkan riba.

Pada bank syariah, sistem bagi hasil diberikan tergantung kesepakatan dan akad yang digunakan.

Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ciri khas bank syariah yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional yakni adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS sendiri merupakan lembaga pengawas yang memastikan bahwa perusahaan sudah mematuhi prinsip syariah, baik dari produk dan layanannya.

DPS ditunjuk langsung DSN-MUI untuk membantu memberikan pengawasan dan masukan mulai dari tahap perencanaan, pengembangan, hingga penggunaan produk dan layanan syariah tetap mengacu pada aturan syariat Islam.

Tidak Adanya Spekulatif pada Transaksi Keuangan


Ciri bank syariah berikutnya yaitu tidak adanya kegiatan spekulatif atau transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) pada setiap transaksi keuangan yang dilakukan. Ketidakpastian pada transaksi ini melanggar prinsip syariah yang harus transparan dan menguntungkan pihak-pihak yang terlibat.

Contoh ketidakjelasan dapat berupa ketidaksesuaian takaran atau timbangan, kualitas barang yang tidak jelas, menjual barang yang belum tersedia, adanya dua harga dalam satu transaksi, hingga adanya ketidakjelasan pada waktu penyerahan.

Mengutamakan Prinsip Keadilan

Hubungan antara nasabah dan bank pada bank syariah adalah mitra. Artinya, nasabah dan bank dalam posisi yang sejajar untuk saling bekerja sama dalam memperoleh keuntungan yang halal serta menjunjung tinggi prinsip rahmatan lil alamin.

Untuk itulah, kegiatan operasional bank syariah mengutamakan prinsip keadilan. Agar prinsip ini dapat tercapai, dalam melakukan transaksi, perbankan syariah haruslah transparan memberikan laporan kepada nasabah.

Fungsi Perbankan Syariah


Secara umum, terdapat tiga fungsi bank syariah, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan, dan memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.

Untuk lebih jelas mengenai fungsi perbankan syariah, berikut ini penjelasannya:

Fungsi Penghimpunan Dana (Manajer Investasi)

Dalam hal penghimpunan dana, terutama dana mudharabah, bank syariah bertindak sebagai shahibul maal atau manajer investasi dari kumpulan dana nasabah.

Sebagai manajer investasi, bank harus mengelola dana tersebut dengan tepat, memakai prinsip kehati-hatian, dan profesional. Sebab, pengelolaan tersebut dapat menentukan tinggi atau rendahnya bagi hasil yang akan diterima oleh nasabah sebagai pemilik dana.

Fungsi Pemilik Dana (Investor)

Selain penghimpun kumpulan dana nasabah, perbankan syariah juga berfungsi sebagai pemilik dana atau investor. Kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor yang produktif dan minim risiko.

Kemudian, instrumen investasi juga haruslah yang diperbolehkan dalam syariat Islam saja. Jenis akad yang memerlukan fungsi ini antara lain mudharabah, musyarakah, murabahah, hingga ijarah.

Fungsi Penyedia Jasa Keuangan

Fungsi bank syariah ini tidak jauh berbeda dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai penyedia berbagai layanan transaksi keuangan. Jasa keuangan yang disediakan seperti layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi.

Layanan yang disediakan oleh perbankan syariah dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

Fungsi Sosial

Fungsi terakhir dari bank syariah adalah menjalankan aktivitas sosial. Salah satunya sebagai lembaga baitul mal di mana perbankan syariah dapat menerima dana yang berasal donasi dan amal (zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah) nasabahnya.

Dana yang diperoleh dari nasabah kemudian disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Nah, fungsi ini menjadi kelebihan bank syariah yang tidak dimiliki perbankan konvensional.

Tak hanya itu, fungsi sosial yang dijalankan oleh perbankan syariah juga dapat dilakukan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). Bank melaksanakan berbagai kegiatan yang menjadi tanggung jawab sosial perusahaan.

Pilihan Produk Bank Syariah


Secara garis besar, produk bank syariah dan konvensional tidaklah berbeda. Hanya saja, pelaksanaan perbankan syariah berdasarkan prinsip syariah.

Adapun jenis produk perbankan syariah yang terdiri dari 3 tipe sebagai berikut:

  • Penghimpunan Dana: produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito yang memakai prinsip mudharabah dan wadiah.
  • Penyaluran Dana: produk pembiayaan dengan memakai prinsip seperti jual beli (murabahah, istishna, dan salam), bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), serta ujrah atau upah.
  • Jasa Keuangan: produk bank syariah dengan memakai prinsip syariah, seperti Wakalah, Kafalah, Sharf, dan Hawalah. Contohnya layanan transfer, kliring, inkaso, payroll, dan bank garansi. 

Komentar